PENGUMUMAN PELELANGAN ULANG TLPG KOLAKA

PROJECT ENGINEERING, PROCUREMENT, & CONSTRUCTION (EPC) TLPG KOLAKA

Nomor Lelang : L9/100-G-EPN/2024-947 (R1)

PT Elnusa Petrofin mengundang Perusahaan Engineering, Procurement, & Construction (EPC) untuk mendukung Pekerjaan di lingkungan PT Elnusa Petrofin.

NoJudul TenderKBLIGolongan UsahaLingkup Pekerjaan
1.Project Engineering, Procurement, & Construction (EPC) TLPG Kolaka43223 – Instalasi Minyak & Gas 42915 – Konstruksi Bangunan Sipil Minyak & Gas BumiUsaha Besar

  1. Project Management

  2. Detail Engineering Design (DED)

  3. Procurement – Pengadaan Material, Peralatan & Jasa.

  4. Construction – Pelaksanaan Konstruksi, Instalasi, Inspeksi, Pengujian dan Sertifikasi (Pembangunan Spherical Tank, Pipeline, Pompa LPG, Kantor, Filling Bay, Compressor, Fasilitas Pemadam Kebakaran, Peralatan Electrical, Peralatan Instrumentasi & Otomasi, MCC, Genset)

  5. Instalasi, Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi Peralatan

  6. Pengelolaan Limbah B3

  7. Commissioning

  8. Perijinan
  9. Masa Pemeliharaan

Proses Pendaftaran dilakukan pada :

Waktu Pengumuman Lelang: 04 – 06 Agustus 2025
Batas Waktu Pendaftaran: 06 Agustus 2025, sebelum jam 23.59 WIB
Tata Cara Pendaftaran: Silahkan melakukan pendaftaran dengan mengakses tautan berikut: https://bit.ly/FormRegistrasiLelangTLPGKolaka
Tata Cara Prakualifikasi (PQ)Tata cara Prakualifikasi akan disampaikan kepada Peserta Pelelangan yang sudah melakukan pendaftaran sampai dengan batas waktu pendaftaran.
Estimasi Nilai Pekerjaan: > Rp. 250.000.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah)

Persyaratan Pendaftaran Lelang:

  1. Memasukkan seluruh informasi yang diminta pada tautan pendaftaran lelang
  2. Memberikan “Surat Pernyataan Berminat” dari masing-masing Calon Peserta Pelelangan yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan yang tercantum dalam akta perusahaan terakhir, dan bermaterai Rp. 10.000,-. Format “Surat Pernyataan Berminat” dapat dilihat pada halaman akhir pengumuman lelang ini.
  3. Peserta Pelelangan yang diperbolehkan mendaftar adalah
    a. Perusahaan Dalam Negeri, atau
    b. Perusahaan Nasional, atau
    c. Konsorsium, dengan Leader adalah Perusahaan Dalam Negeri atau Perusahaan Nasional. Definisi konsorsium adalah gabungan dari dua atau lebih penyedia barang/jasa dalam rangka mencapai tujuan tertentu dalam batas waktu tertentu dengan menyatukan sumber daya yang dimiliki para pihak yang bergabung, di mana masing-masing anggota konsorsium tetap berdiri sendiri.
  4. Ketentuan konsorsium:
    a. Konsorsium dapat dibentuk oleh penyedia barang/jasa yang mendaftar dengan penyedia barang/jasa lainnya, baik yang mendaftar maupun yang tidak mendaftar.
    b. Keikutsertaan dalam bentuk konsorsium wajib pasti pada saat penyampaian dokumen prakualifikasi. Atau dengan kata lain, pendaftaran Peserta Pelelangan dalam bentuk konsorsium wajib dilakukan selambat-lambatnya pada saat penyampaian dokumen Prakualifikasi.
    c. Konsorsium yang sudah dibentuk pada point nomor 4.a dan 4.b di atas, tidak diperbolehkan mengalami perubahan anggota dan leader sampai dengan berakhirnya proses pelelangan.
  5. Calon Peserta Pelelangan yang tidak melakukan pendaftaran pada tautan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan, tidak akan diproses pada tahapan prakualifikasi.

Hanya Peserta Pelelangan yang dinyatakan lulus penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Pelelangan selanjutnya.

Demikian disampaikan, kami ucapkan terimakasih

Jakarta, 04 Agustus 2025

Panitia Lelang
PT Elnusa Petrofin.